Minggu, 27 Februari 2011

Sejarah tata hukum Indonesia

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pembahasan mengenai materi ini bertujuan agar mahasiswa dapat memahami tentang sejarah hukum Indonesia  baik sebelum Indonesia merdeka maupun sesudah Indonesia merdeka.

Sejarah hokum Indonesia
A.      SEBELUM BELANDA DATANG KE INDONESIA
Sejarah hokum Indonesia dalam arti seluasnya bermula dari mulai bermukimnya suatu
masyarakat di tanah air Indonesia.
  •          Artinya adalah saat dimana kita mengenal dan memulai sejarah Indonesia sesuai dengan sejarah perkembangan Bangsa Indonesia yang diwarnai pengaruh agama, penjajahan, dan kemerdekaan, serta perkembangan pasca kemerdekaan
  •         Berlaku hukum adat / hukum tidak tertulis .Di beberapa daerah  hukum adat dipengaruhi agama Islam/ Hinddu.
DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUM WARISAN HINDIA BELANDA.
  • ·         Aturan Peralihan Pasal IUUD 1945 (Perubahan Keempat), dulu Pasal II Aturan peralihan
  • ·         Ketentuan ini yang menyebabkan ketentuan seperti BW (KUHPerd), HO (Hinder Ordonantie) masih berlaku
  • ·         Kajian ini membahas tentang tumbuh dan berkembangnya hukum di Indonesia
1.       MASA VOC

Masa ini diawali dengan datangnya pedagang- pedagang Belanda (yang kemudian
mendirikan voc) yang semula bertujuan untuk menghindari persaingan diatara mereka. Mereka
tunduk pada hukumnya sendiri. Hokum adat setempat tidak berlaku lagi bagi mereka.
B.      MASA BELANDA DI INDONESIA
·         Van Vollenhoven menulis ketika kapalnya merapat di Indonesi : ³terdapat suatu negeri yang ditinjau dari sudut hokum negara bukan negeri yang tandus dan kosong, negeri
·         tersebut penuh sesak dengan lembaga tata negara dan lembaga tata kuasa yang
·         diselenggarakan oleh kekuasaan dan atas suku, desa, perserikatan, republik, dan kerajaan´.
·         Ketika Bangsa Belanda datang ke Indonesia , mereka melihat bahwa di Indonesia telah ada suatu tatanan hokum yang ajeg (recht orde)
·         Namun demikian mereka tidak merta menundukkan diri terhadap tata hokum yang berlaku
·         Tatanan hokum yang ada di Indonesia itu yang kemudian disebut sebagai Hukum  Adat
·         Dengan kedatangan orang belanda di Indonesia , maka ada dualism hokum , yaitu ada 2 sistem tata hokum yang berlaku:
o   Hukum Adat
o   Hukum Belanda
·         Adapun yang dimaksud dengan hokum belanda adalah hokum kapal VOC yang terdiri :
o   Hukum Belanda Kuno
o   Asas-asas Hukum Romawi
·         Hukum Kapal sebagian besar adalah hukum disiplin (tucht recht)
·         Persoalannya adalah hokum kapal tidak dapat mengatasi menyelesaikan perkara-perkara yang ada di pusat-pusat perdaganganVOC, sehingga perlu dibuat peraturan-peraturan baru yang dapat memenuhi kebutuhan istimewa tersebut
·         Kendala yang fundamental adalah statusVOC, apakah berwenang membuat peraturan kenegaraan
·         Oleh karenanya pada tahun 1609, STATEN GENERAAL, yaitu badan federatif tertinggi negara-negara belanda memberikan kekuasaan pada Gubernur Jenderal, pengurusVOC untuk membuat peraturan guna menyelesaikan perkara
·         Peraturan itu dibuat dalam plakat, kemudian dikumpulkan yang disebut Nederlandsh Indisch Plakatboek
·         Karena tidak dikelola dan disusun dengan baik, terlebih pada tahun 1635 ada kekacauan, maka timbul kebingungan bagi kawula negara, mana plakaat yang masih berlaku dan mana yang sudah dicabut
·         Oleh karena itu Gubernur JenderalVanDiemen (1636-1646) memberi perintah kepada MR Joan Maetsyucker, seorang pensiunan dari HofVan Justitie (setingkat MA) untuk mengumpulkan dan menyusun plakat dan dibuat buku dengan nama STATUTEN VAN BATAVIA
·         Dengan demikian hokum yang berlaku untuk wilayah yang dikuasai VOC adalah :
o   Hukum statute
o   Hukum Belanda Kuno
o   Asas-asas Hukum Romawi
·         Disamping itu bagi VOC berlaku keistimewaan sebagai berikut
o   HAK MONOPOLI PELAYARAN PERDAGANGAN
o   HAK MENENTUKAN ANGKATAN PERANG
o   HAK MENDIRIKAN BENTENG
o   HAK MENGUMUMKAN PERANG / PERDAMAIAN
o   MENCETAK UANG
·         Namun karena dalam penyelenggaraan usahanya VOC banyak terjadi korupsi, sehingga berakibat pada bangkrutnyaVOC sehingga akhirnya di bubarkan.
·         VOC pailit, kemudian bubar  Indonesia jatuh ke tangan inggris, Raffles sebagai Gubernur Jenderal tidak banyak perubahan di bidang hokum dengan Konvensi London 1814 Inggris menyerahkan kekuasaan atas Indonesia ke tangan Belanda kembali.
·         Perubahan di bidang Hukum tidak signifikan
·         Akhirnya berdasarkan konvensi London pada tahun 1814, Indonesia diserahkan kembali ke Belanda

2.       MASA PENJAJAHAN BELANDA (1800-1942)
·         Namun pada tahun 1848 adalah tahun yang penting bagi sejarah hokum Indonesia ,yaitu saat diberlakukannya hukum bagi masyarakat eropa di Indonesia dengan asas konkordansi
·         Pada masa itu terjadikod ifi ka si (pengumpulan hokum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap) di Hindia Belanda yang diketuai Mr. Scholten Van Oud Harlem,Artinya kodifikasi hukum yang ada di Indonesia adalah tiruan kodifikasi hukum belanda yang berlaku di Belanda.
- Kodifikasi yang berhasil dilakukan antara lain:
§  Reglement OpDe Rechtelijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi
Pengadilan
§  Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB) atau ketentuan umum tentang
Peraturan Perundang-Undangan
§  BW (Burgerlijke Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
§  Tahun 1866 berlaku kuhp bagi orang Eropa
§  Tahun 1918 berlaku Wetboek Van Strafrecht (WVS) bagi semua golongan rakyat Hindia Belanda
o   Semula Reglement OPDe Rechtelijke Organisatie akan diberlakukan di seluruh Hindia Belanda tetapi keadaan tidak memungkinkan
o   Pada tanggal 1 Mei 1848 hanya berlaku bagi daerah Jawa dan Madura
o   Untuk luar Jawa dan Madura tiap-tiap keresidenan diatur sendiri
o   Kemudian dirubah menjadi peraturan umum yang dimulai berlakuk 1 juli 1927 yang disebut ³Reglement Buitengewesten´
·         Beberapa Pasal yang perlu diketahui dariAlgemene Bepalingen (AB) yang merupakan politik hokum  belanda:
·         Pasal 6A.B : penduduk Indonesia dibeda-bedakan dalam golonganEropa, Bumiputera, dan yang disamakan
·         Pasal 7A.B : yang dipersamakan dengan Eropa, yaitu:
§  Orang Kristen, termasuk orang-orang Indonesia yang menganut agama tersebut
§  Orang darimana pun asalnya yang tidak termasuk dalam Pasal 8 di bawah ini
·         Pasal 8A.B : yang dipersamakan dengan Bumiputera, yaitu : orangArab,Tionghoa, dan semua orang yang beragama Islam
·         Pasal 10A.B : Gubernur Jenderal berwenang jika perlu mengadakan pengecualian terhadap pasal sebelumnya bagi orang-orang kristen pada umumnya atau bagi masyarakat Kristen Indonesia
·         Pasal 11A.B : hakim menerapkan hokum Perdata Eropa bagi golongan Eropa dan hukum Adat bagi golongan Pribumi sehingga terjadi Dualisme Hukum
3.       MASA REGERINGS REGLEMENT (R.R1855- 1926)
o   Bila dilihat isinya R.R merupakan UUD penjajahan Belanda yang lahir karena adanya perubahan UUD di belanda
o   Tahun 1920 beberapa pasalnya mengalami perubahan yang dikenal dengan R.R baru.
o   Pasal 75 R.R baru isinya memberlakukan ketentuan hukum yang lama bagi golongan penduduk
4.       MASA INDISCHE STAATSREGELING(1926-1942)
o   Sebagai akibat perubahan UUD belanda tahun 1922, pemerintah di Hindia Belanda merubah R.R menjadi Indische Staatsregeling (I.S)
o   Pada masa ini tetap ada Pluralisme di bidang hukum (KARENA PASAL 131 IS = PASAL 75 RR)
C.      MASA PENJAJAHAN JEPANG (1942-1945)

·         pada masa ini tidak banyak perubahan Hukum di Indonesia
·         yang perlu diingat yaitu UuNo. 1/1942 tentang berlaku kembali semua peraturan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang (pasal 3)
D.      KEADAAN SETELAH INDONESIA MERDEKA
·         Sumber Tata Hukum di Indonesia
1.       Pembukaan UUD 1945: ³Atas Berkat Rahmat TUHAN YME….Disusunlah Kemerdekaan Indonesia Dalam Suatu UUD negara Indonesia
2.       Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (kini pasalI Aturan Peralihan UUD 1945 Amandemen Keempat)
3.       Hukum Adat
§  Kesatuan Hukum dengan adanya konsep WawasanNusantara yang didadasari oleh Pembukaan UUD 1945 yang salah satu pokok pikiran didalamnya yaitu:
o   Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dan
o   Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2 komentar: