Minggu, 27 Februari 2011

Sejarah tata hukum Indonesia

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pembahasan mengenai materi ini bertujuan agar mahasiswa dapat memahami tentang sejarah hukum Indonesia  baik sebelum Indonesia merdeka maupun sesudah Indonesia merdeka.

Sejarah hokum Indonesia
A.      SEBELUM BELANDA DATANG KE INDONESIA
Sejarah hokum Indonesia dalam arti seluasnya bermula dari mulai bermukimnya suatu
masyarakat di tanah air Indonesia.
  •          Artinya adalah saat dimana kita mengenal dan memulai sejarah Indonesia sesuai dengan sejarah perkembangan Bangsa Indonesia yang diwarnai pengaruh agama, penjajahan, dan kemerdekaan, serta perkembangan pasca kemerdekaan
  •         Berlaku hukum adat / hukum tidak tertulis .Di beberapa daerah  hukum adat dipengaruhi agama Islam/ Hinddu.
DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUM WARISAN HINDIA BELANDA.
  • ·         Aturan Peralihan Pasal IUUD 1945 (Perubahan Keempat), dulu Pasal II Aturan peralihan
  • ·         Ketentuan ini yang menyebabkan ketentuan seperti BW (KUHPerd), HO (Hinder Ordonantie) masih berlaku
  • ·         Kajian ini membahas tentang tumbuh dan berkembangnya hukum di Indonesia
1.       MASA VOC

Masa ini diawali dengan datangnya pedagang- pedagang Belanda (yang kemudian
mendirikan voc) yang semula bertujuan untuk menghindari persaingan diatara mereka. Mereka
tunduk pada hukumnya sendiri. Hokum adat setempat tidak berlaku lagi bagi mereka.
B.      MASA BELANDA DI INDONESIA
·         Van Vollenhoven menulis ketika kapalnya merapat di Indonesi : ³terdapat suatu negeri yang ditinjau dari sudut hokum negara bukan negeri yang tandus dan kosong, negeri
·         tersebut penuh sesak dengan lembaga tata negara dan lembaga tata kuasa yang
·         diselenggarakan oleh kekuasaan dan atas suku, desa, perserikatan, republik, dan kerajaan´.
·         Ketika Bangsa Belanda datang ke Indonesia , mereka melihat bahwa di Indonesia telah ada suatu tatanan hokum yang ajeg (recht orde)
·         Namun demikian mereka tidak merta menundukkan diri terhadap tata hokum yang berlaku
·         Tatanan hokum yang ada di Indonesia itu yang kemudian disebut sebagai Hukum  Adat
·         Dengan kedatangan orang belanda di Indonesia , maka ada dualism hokum , yaitu ada 2 sistem tata hokum yang berlaku:
o   Hukum Adat
o   Hukum Belanda
·         Adapun yang dimaksud dengan hokum belanda adalah hokum kapal VOC yang terdiri :
o   Hukum Belanda Kuno
o   Asas-asas Hukum Romawi
·         Hukum Kapal sebagian besar adalah hukum disiplin (tucht recht)
·         Persoalannya adalah hokum kapal tidak dapat mengatasi menyelesaikan perkara-perkara yang ada di pusat-pusat perdaganganVOC, sehingga perlu dibuat peraturan-peraturan baru yang dapat memenuhi kebutuhan istimewa tersebut
·         Kendala yang fundamental adalah statusVOC, apakah berwenang membuat peraturan kenegaraan
·         Oleh karenanya pada tahun 1609, STATEN GENERAAL, yaitu badan federatif tertinggi negara-negara belanda memberikan kekuasaan pada Gubernur Jenderal, pengurusVOC untuk membuat peraturan guna menyelesaikan perkara
·         Peraturan itu dibuat dalam plakat, kemudian dikumpulkan yang disebut Nederlandsh Indisch Plakatboek
·         Karena tidak dikelola dan disusun dengan baik, terlebih pada tahun 1635 ada kekacauan, maka timbul kebingungan bagi kawula negara, mana plakaat yang masih berlaku dan mana yang sudah dicabut
·         Oleh karena itu Gubernur JenderalVanDiemen (1636-1646) memberi perintah kepada MR Joan Maetsyucker, seorang pensiunan dari HofVan Justitie (setingkat MA) untuk mengumpulkan dan menyusun plakat dan dibuat buku dengan nama STATUTEN VAN BATAVIA
·         Dengan demikian hokum yang berlaku untuk wilayah yang dikuasai VOC adalah :
o   Hukum statute
o   Hukum Belanda Kuno
o   Asas-asas Hukum Romawi
·         Disamping itu bagi VOC berlaku keistimewaan sebagai berikut
o   HAK MONOPOLI PELAYARAN PERDAGANGAN
o   HAK MENENTUKAN ANGKATAN PERANG
o   HAK MENDIRIKAN BENTENG
o   HAK MENGUMUMKAN PERANG / PERDAMAIAN
o   MENCETAK UANG
·         Namun karena dalam penyelenggaraan usahanya VOC banyak terjadi korupsi, sehingga berakibat pada bangkrutnyaVOC sehingga akhirnya di bubarkan.
·         VOC pailit, kemudian bubar  Indonesia jatuh ke tangan inggris, Raffles sebagai Gubernur Jenderal tidak banyak perubahan di bidang hokum dengan Konvensi London 1814 Inggris menyerahkan kekuasaan atas Indonesia ke tangan Belanda kembali.
·         Perubahan di bidang Hukum tidak signifikan
·         Akhirnya berdasarkan konvensi London pada tahun 1814, Indonesia diserahkan kembali ke Belanda

2.       MASA PENJAJAHAN BELANDA (1800-1942)
·         Namun pada tahun 1848 adalah tahun yang penting bagi sejarah hokum Indonesia ,yaitu saat diberlakukannya hukum bagi masyarakat eropa di Indonesia dengan asas konkordansi
·         Pada masa itu terjadikod ifi ka si (pengumpulan hokum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap) di Hindia Belanda yang diketuai Mr. Scholten Van Oud Harlem,Artinya kodifikasi hukum yang ada di Indonesia adalah tiruan kodifikasi hukum belanda yang berlaku di Belanda.
- Kodifikasi yang berhasil dilakukan antara lain:
§  Reglement OpDe Rechtelijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi
Pengadilan
§  Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB) atau ketentuan umum tentang
Peraturan Perundang-Undangan
§  BW (Burgerlijke Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
§  Tahun 1866 berlaku kuhp bagi orang Eropa
§  Tahun 1918 berlaku Wetboek Van Strafrecht (WVS) bagi semua golongan rakyat Hindia Belanda
o   Semula Reglement OPDe Rechtelijke Organisatie akan diberlakukan di seluruh Hindia Belanda tetapi keadaan tidak memungkinkan
o   Pada tanggal 1 Mei 1848 hanya berlaku bagi daerah Jawa dan Madura
o   Untuk luar Jawa dan Madura tiap-tiap keresidenan diatur sendiri
o   Kemudian dirubah menjadi peraturan umum yang dimulai berlakuk 1 juli 1927 yang disebut ³Reglement Buitengewesten´
·         Beberapa Pasal yang perlu diketahui dariAlgemene Bepalingen (AB) yang merupakan politik hokum  belanda:
·         Pasal 6A.B : penduduk Indonesia dibeda-bedakan dalam golonganEropa, Bumiputera, dan yang disamakan
·         Pasal 7A.B : yang dipersamakan dengan Eropa, yaitu:
§  Orang Kristen, termasuk orang-orang Indonesia yang menganut agama tersebut
§  Orang darimana pun asalnya yang tidak termasuk dalam Pasal 8 di bawah ini
·         Pasal 8A.B : yang dipersamakan dengan Bumiputera, yaitu : orangArab,Tionghoa, dan semua orang yang beragama Islam
·         Pasal 10A.B : Gubernur Jenderal berwenang jika perlu mengadakan pengecualian terhadap pasal sebelumnya bagi orang-orang kristen pada umumnya atau bagi masyarakat Kristen Indonesia
·         Pasal 11A.B : hakim menerapkan hokum Perdata Eropa bagi golongan Eropa dan hukum Adat bagi golongan Pribumi sehingga terjadi Dualisme Hukum
3.       MASA REGERINGS REGLEMENT (R.R1855- 1926)
o   Bila dilihat isinya R.R merupakan UUD penjajahan Belanda yang lahir karena adanya perubahan UUD di belanda
o   Tahun 1920 beberapa pasalnya mengalami perubahan yang dikenal dengan R.R baru.
o   Pasal 75 R.R baru isinya memberlakukan ketentuan hukum yang lama bagi golongan penduduk
4.       MASA INDISCHE STAATSREGELING(1926-1942)
o   Sebagai akibat perubahan UUD belanda tahun 1922, pemerintah di Hindia Belanda merubah R.R menjadi Indische Staatsregeling (I.S)
o   Pada masa ini tetap ada Pluralisme di bidang hukum (KARENA PASAL 131 IS = PASAL 75 RR)
C.      MASA PENJAJAHAN JEPANG (1942-1945)

·         pada masa ini tidak banyak perubahan Hukum di Indonesia
·         yang perlu diingat yaitu UuNo. 1/1942 tentang berlaku kembali semua peraturan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang (pasal 3)
D.      KEADAAN SETELAH INDONESIA MERDEKA
·         Sumber Tata Hukum di Indonesia
1.       Pembukaan UUD 1945: ³Atas Berkat Rahmat TUHAN YME….Disusunlah Kemerdekaan Indonesia Dalam Suatu UUD negara Indonesia
2.       Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (kini pasalI Aturan Peralihan UUD 1945 Amandemen Keempat)
3.       Hukum Adat
§  Kesatuan Hukum dengan adanya konsep WawasanNusantara yang didadasari oleh Pembukaan UUD 1945 yang salah satu pokok pikiran didalamnya yaitu:
o   Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dan
o   Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Minggu, 13 Februari 2011

hukum islam

Fardhu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardhu Kifayah :
  • Menshalati jenazah Muslim
  • Belajar ilmu tertentu (misal :kedokteran, ekonomi, dll)
  • Amar ma'ruf nahi munkar
  • Jihad ibtida`i
  • Mendirikan Khilafah
  • dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim mahupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Al Hadist

1.hadits hasan 2.hadits shaheh 3.hadits dhaif

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain
  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan.
Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.

Sumber-sumber hukum islam

Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
  1. Al Qur'an , kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan antara para ulama
  4. Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya

Referensi

  1.  Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani

Pranala luar

  • (en) Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence

hukum adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Definisi hukum adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat.
kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.


Hukum adat di Indonesia

Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
  1. Hukum Adat mengenai tata negara
  2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
  3. Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana).
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.

Wilayah hukum adat di Indonesia

Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
  1. Aceh
  2. Gayo dan Batak
  3. Nias dan sekitarnya
  4. Minangkabau
  5. Mentawai
  6. Sumatra Selatan
  7. Enggano
  8. Melayu
  9. Bangka dan Belitung
  10. Kalimantan (Dayak)
  11. Sangihe-Talaud
  12. Gorontalo
  13. Toraja
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
  15. Maluku Utara
  16. Maluku Ambon
  17. Maluku Tenggara
  18. Papua
  19. Nusa Tenggara dan Timor
  20. Bali dan Lombok
  21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
  22. Jawa Mataraman
  23. Jawa Barat (Sunda)

Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.

Daftar Pustaka

  • Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, TARSITO, Bandung.
  • Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,Bandung.
  • Mahadi, 1991, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung.
  • Moh. Koesnoe, 1979, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press.
  • Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999. Djaren Saragih, 1984
  • Soerjo W, 1984, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung.
  • Soemardi Dedi, SH. Pengantar Hukum Indonesia, IND-HILL-CO Jakarta.
  • Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA, Purbocaroko Purnadi, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti PT, Bandung 1993
  • Djamali Abdoel R, SH, Pengantar hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada PT, Jakarta 1993.
  • Tim Dosen UI, Buku A Pengantar hukum Indonesia